iklan Sidang Perdana Supriyono.
Sidang Perdana Supriyono.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang dengan terdakwa Supriono selaku penerima suap RAPBD Jambi 2018 usai digelar pukul 10.30 (11/4) hari ini. Hasilnya pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU (Eksepsi).

"Kami tidak mengajukan eksepsi," ujar tim pengacara yang diketuai Herman Kadir ini.

BACA JUGA : Enam Orang Dijadwalkan Jadi Saksi Pertama Terdakwa Supriono

Setelah menerima dakwaan Majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini pun mengarahkan sidang masuk pada tahap pembuktian. 

Hal ini dijawab oleh JPU dengan meminta waktu satu Minggu untuk menghadirkan saksi pertama. "Kita minta waktu hingga Rabu (18/4)," mendatang sebut JPU KPK Iskandar Marwanto.

Sebelumnya JPU mendakwa mantan ketua fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi ini dengan tiga pasal. Yakni Primer Pasal 12 huruf a, subsider Pasal 12 huruf b atau yang ketiganya Pasal 11, yang kesemuanya termasuk dalam Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(aba)


Berita Terkait



add images