iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Untuk kedua kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal memvonis terdakwa dengan hukuman mati. Kali ini PN Kualatungkal mengadili 3 orang terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Selasa (10/4) lalu merupakan genderang perang bagi pemberantasan narkoba di kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman mati adalah Zulkifli alias Pak Cik (45), Supratman alias Endang (40) dan Nunu alias AA (33).

Sidang ini terdiri dari majelis hakim Achmad Petensili, SH, MH sebagai ketua majelis, Deni Hendra St, Panduko dan Feri Deliansyah masing-masing sebagai hakim anggota serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum M. Hangga (Kasi Pidum) dan Penasehat Hukum Edy Putra Syam SH.

Kepala PN Kuala Tungkal melalui Humas PN Kuala Tungkal, Deni Hendra St, Panduko saat dikonfirmasi mengatakan, masing-masing terdakwa dijatuhi vonis dengan hukum mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa para terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu bertentangan dengan Undang-undang, terang Deny

Untuk diketahui, upaya penyelundupan 3,5 kg sabu-sabu bernilai miliaran rupiah melalui Pelabuhan Marina Kuala Tungkal itu sebelumnya berhasil digagalkan oleh pihak Polres Tanjung Jabung Barat.

Ketiga terdakwa ini ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal pada Selasa 5 Desember 2017 sekitar pukul 17.00 WIB. (sun) 


Berita Terkait



add images