iklan Sidang Tiga Terdakwa Kasus OTT beberapa waktu lalu.
Sidang Tiga Terdakwa Kasus OTT beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Nota pembelaan (Pledoi) ketiga terdakwa dugaan suap RAPBD Jambi, akan dibacakan besok (16/4) di Pengadilan Tipikor Jambi. Tiga terdakwa yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Asda III Pemerintah Provinsi Jambi Saipudin, dan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan.

Rasa optimis pledoinya akan dipertimbangkan majelis hakimpun, disuarakan penasehat hukum para terdakwa.

"Karena pak Arfan hanya menjalankan perintah pak Sekda dan Asda III," ujar Mudarwan Yusuf, penasihat hukum terdakwa Arfan , saat dikonfirmasi.

Dia menambahkan, hal itu pula yang akan menjadi poin utama pembelaannya. "Hanya sebagai peserta dan kita harap Majelis hakim pertimbangkan kejar pelaku utamanya," tambah pengacara asal Jakarta ini.

Sementara itu penasihat hukum Asda III Pemprov Jambi , Saipudin menyampaikan rasa percaya diri senada.

"Kita hari ini tinggal finishing Pledoi," ucap Sri Hayani saat di konfirmasi koran ini kemarin (15/4).

Dikatakannya, yang menjadi poin utamanya adalah penerapan pasal pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak sesuai. "Analisa yuridis kita tentang pasal 5 huruf a Tipikor berbeda dengan JPU," jelasnya.

Karena Ani beranggapan kliennya hanya menjalankan perintah dan bukanlah merupakan pelaku utama. "Harusnya yang dikejar siapa yang memberi perintah dan meminta," katanya.

Sementara untuk penasihat hukum terdakwa Erwan Malik belum bisa dikonfirmasi mengenai kesiapannya. Pasalnya nomor telepon genggam yang biasa digunakannya tidak menjawab saat dihubungi.

Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut JPU selama 2,5 tahun penjara. Disertai dengan denda Rp100 juta subsider 3 tiga bulan kurungan penjara. (aba)


Berita Terkait



add images