iklan Kapolda saat pres release di Mapolda Jambi.
Kapolda saat pres release di Mapolda Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, menggagalkan peredaran 744 botol minuman keras jenis tuak. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Pall Merah, Kota Jambi, kata Kapolda Jambi.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, mengatakan, selain mengamankan ratusan botol tuak tersebut, polisi juga mengamankan dari rumah pelaku Ferry Azfra (41) yang beralamat di lorong Sepakat RT 46 No. 131 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.

"Dari rumah pelaku juga diamankan 6 derigen yang berisi tuak serta perlengkapan komputer dan print untuk membuat merek dibotol," ujar Kapolda, Senin (16/4).

Kata Dia, pelaku ditangkap pada Sabtu 14 April 2018 sekitar pukul 15.00 WIB. Kini barang bukti sudah diamankan di Mapolda Jambi. (pds)


Berita Terkait



add images