iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang nota pembelaan tiga terdakwa suap RAPBD Jambi akhirnya digelar hari ini (16/4). Tepatnya pada pukul 13.10 WIB.

Mendapat giliran pertama adalah mantan Asisten tiga Pemprov Jambi Saipudin. 

Dalam persidangan tampak Saipudin tak mampu menyembunyikan tangisnya. "Saya akui ini kesalahan saya , agar majelis hakim memberikan seringan-ringannya," ujarnya menahan tangis. Menurutnya agar dia bisa pensiun sebagaimana masa tugasnya di lingkup PNS Jambi.

BACA JUGA : Selain Mael Ibrahim, Ini Dia 6 Saksi Lainnya yang Diperiksa KPK sebagai Saksi Zola

"Saya hanya mendapatkan tugas sampaikan uang ke fraksi, dari atasan saya," sampainya.

Ditambahkannya pula dia mau menjadi pengantarb"uang ketok" karena memikirkan pembangunan di Jambi apabila RAPBD tidak disahkan DPRD Provinsi Jambi.

"Saya juga pikirkan bagaimana membayar gaji tenaga honorer apabila RAPBD tidak disahkan," tuturnya di muka sidang. (aba)


Berita Terkait



add images