iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penasihat Hukum terdakwa Saipudin membacakan nota pembelaan terhadap kliennya hari ini (16/4).

Dalam pleidoinya, point utama yang disanggahnya adalah pasal yang dituntutkan dan perkara pemerasan yang dialami kliennya.

Selanjutnya ,untuk terdakwa Saipudin , Marajohan mengatakan permintaan murni dari permintaan pimpinan DPRD atas inisiatif anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Permintaan ini dimotori oleh Elhelwi anggota DPRD Provinsi dari Fraksi PDIP," jelasnya. Dan hal ini telah diakui unsur pimpinan di muka sidang.

BACA JUGA : Sambil Menangis , Saipudin Sebut Perbuatannya Demi Selamatkan Gaji Tenaga Honorer di Jambi

Kata Marajohan hal ini berarti tidak ada niat terdakwa menyuap Anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Terdakwa tidak ada niat menyuap, melainkan dalam tekanan atau diperas dari anggota DPRD yang merupakan penyelenggara negara," tambahnya. (aba)


Berita Terkait



add images