iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Plt. Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik akhirnya mendapat giliran membacakan nota pembelaannya (pleidoi), pada hari ini (16/4)bertempat di PN Tipikor Jambi. Pleidoi tersebut hanya dibacakan oleh penasihat hukumnya Tri Adi.  

Dalam pleidoinya pihak Erwan menitikberatkan pleidonya pada jabatan yang diemban Erwan hanya Plt, sehingga bukan merupakan atasan langsung bagi terdakwa Saipudin dan Arfan.

"Sehingga tidak tepat dikatakan perbuatan keduanya merupakan perintah Erwan," tuturnya. Hal ini karena menurutnya tidak termasuk dalam tugas Erwan yangbhanya sebagai plt. "Tidak berhak mengambil keputusan tersebut," tambahnya.

Selanjutnya juga dikatakannya bahwa dalam mengusahakan uang ketok, Erwan tidak mempunyai pengetahuan terkait permintaan DPRD Provinsi Jambi itu.

" Oleh karena itu Erwan sangat bergantung pada Saipudin dan Arfan," sampainya.

BACA JUGA : Pleidoi Arfan juga Sebut ZZ yang Bertanggung Jawab Sebagai Pelaku Utama

Selain itu dia juga mengatakan oleh sebab itulah Erwan mengajak Arfan kala menemui Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston.

"Untuk sebab itu Erwan mengajak Arfan, karena beranggapan Arfan punya pengetahuan soal uang ketok," tandasnya. (aba)


Berita Terkait



add images