iklan Brigjen Pol Muchlis AS, saat pres release di Mapolda Jambi, Rabu (18/4).
Brigjen Pol Muchlis AS, saat pres release di Mapolda Jambi, Rabu (18/4).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit IV Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, berhasil mengamankan 1.500 botol jamu yang dikemas dalam 117 dus. Jamu ini diketahui tanpa izin edar.

Penangkapan dilakukan di rumah milik DS yang berlokasi di Jalan Prabu Siliwangi, Nomor 24 RT 10, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada 12 April 2018.

"Jamu diedarkan ke depot jamu di Kota Jambi. Sementara, izin edarnya nggak ada," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, saat pres release di Mapolda Jambi, Rabu (18/4).

Beberapa jenis jamu yang diamankan diantaranya yakni Jamu Kunci Mas 50 dus, Madu Klenceng Pegal Linu 39 dus, Klenceng Asam Urat 27 dus dan jamu tradisional Putri Sakti 1 dus.

"Jamu ini diproduksi di dilacap," jelasnya. (pds)


Berita Terkait



add images