iklan Sidang lanjutan kasus uang ketok palu dengan terdakwa Supriyono di PN Tipikor Jambi, Rabu (18/4).
Sidang lanjutan kasus uang ketok palu dengan terdakwa Supriyono di PN Tipikor Jambi, Rabu (18/4).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu dengan terdakwa Supriyono di PN Tipikor Jambi, Rabu (18/4) masih berlanjut.

Sekretaris DPRD Provinsi Jambi, Emi Nopisah mendapat kesempatan pertama dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat politisi PAN itu.

Pada kesempatan itu, majelis hakim juga sempat melontarkan pertanyaan apakah saksi mengetahui ada anggota dewan yang main proyek.

Menjawab peryanyaan hakim, Emi mengatakan, bahwa sebelum menjadi anggota dewan, memang mereka itu berasal berbagai latar belakang profesi.

"Ada juga yang sebelumnya kontraktor dan sebagainya. Tapi setelah jadi dewan, mereka harus berhenti dengan profesi yang sebelumnya," tuturnya.

Untuk ketahui, pada sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan 7 saksi untuk dimintai keterangan. Mereka yakni Ivan, Wahyudi, Wasis Sudibyo, Emi Nopisah, Muhammadiyah, Rasmi Murdani dan Syafrial. (wan)


Berita Terkait



add images