iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan RAPBD Jambi 2018 (18/4). Kali ini yang dicecar oleh JPU adalah Syafrial MY yang kala itu menjabat sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Atau merupakan anak buah mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik kala itu , sebagai pimpinan TAPD.

Menariknya dalam kesaksiannya terungkap bahwa saat pengajuan pandangan Fraksi ,Demokrat menyampaikan harapannya agar beberapa pejabat Didefinitifkan. "Mereka mina Sekda, Kadis PUPR, dan Dirut RSUD didefinitifkan," sampai Syafrial yang tercatat sebagai pegawai Bapedda Provinsi ini.

Sementara itu terkait tupoksinya dalam TAPD dia tidak mengetahui apakah Erwan merupakan pimpinan TAPD yang sah. "Saya tidak tahu, yang jelas pak Erwan sering pimpin kami rapat dengan DPRD," sambungnya.

Sedangkan untuk janji Jambi Tuntas yang realisasinya terletak pada RAPBD yang sedang di finalisasi, dia mengungkapkan pandangannya. "Tidak mungkin seluruh janji Gubernur masuk dalam cakupan RAPBD Jambi 2018," pungkasnya. (aba)


Berita Terkait



add images