iklan Tiga tersangka pembunuhan Sujiati (37) warga Dusun Malako, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo saat diamankan Polisi.
Tiga tersangka pembunuhan Sujiati (37) warga Dusun Malako, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo saat diamankan Polisi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Kasus pembunuhan Sujiati (37) warga Dusun Malako, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, yang terjadi Kamis (12/4) lalu, terungkap. Pelaku utama dalam pembunuhan ini ternyata Sujari (43) suami korban.

Usut punya usut, kasus ini ternyata berlatar cinta segitiga. Sang suami, Sujari menyewa orang untuk menghabisi istrinya karena ini menikahi selingkuhan Rohimi (39) warga Dusun Malako.

Dua orang suruhannya juga berhasil dibekuk. Keduanya yakni Saiful Imam (37) dan Ragil Masdiono (40) warga Desa Sungai Butang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra W Manurung, menyebutkan, terungkapnya aksi keempat pelaku ini setelah melakukan penyelidikan selama 3 hari sejak kejadian. Berawal dari terhadap suami korban yang pada saat kejadian tidak berada di rumah atau di lokasi kejadian. Anggota melakukan introgasi.

Awalnya tersangka tidak mau mengakuinya, namun Senin (16/4) pada pukul 22.00 WIB, tersangka Sujari mengaku bahwa yang mengatur rencana pembunuhan isterinya adalah Rohimi, ujar AKP Hendra W Manurung.

Dari informasi itu, kata Dia, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Rohimi di rumahnya pada pukul 02.00 Selasa (17/4) dini hari.

Saat ditangkap, tersangka Rohimi sempat mengelak, namun, setelah dilakukan introgasi akhirnya mengakuinya. Dirinya mengaku bahwa pembunuhan itu merupakan rencana dari Sujari dan dirinya, melalui perantara orang lain dengan imbalan uang sebesar Rp 10 juta.

Keduanya menyewa dua orang dengan imbalan Rp 10 juta yang baru dibayar Rp 1 juta sebagai DP (uang muka,red), jelas mantan Kapolsek Kotabaru Jambi, ini. (bjg)


Berita Terkait



add images