iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil menyita 9 paket narkoba jenis sabu. Barang haram ini diperoleh dari penangkapan tiga pelaku. Mereka diamankan 17 April 2018 sekitar pukul 15.00 WIB.

Ketiganya yakni Bobi Arisandi (27) warga Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi; Yari Kurniawan (28) warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dan Andri Susanto (30) warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A- 192/IV/ 2018/ SPKT.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Bougenvile RT 20 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, ujar Brigpol Alamsyah Amir, kepada wartawan, Kamis (18/4).

Ketiga tersangka diamankan di Mapolresta Jambi untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini juga masih dikembangkan. (pds)


Berita Terkait



add images