iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO DT (21) Kecamatan Tebo Ilir, Kamis (19/4) diringkus Satuan Reskrim Polres Tebo akibat melarikan anak dibawah umur. Parahnya lagi, dalam pelarian tersebut pelaku juga sempat menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku sekolah.

Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Tebo, Bripka Diansyah saat dikonfirmasi Kamis (19/4) membenarkan penangkapan tersebut. Dirinya juga menyebutkan bahwa tersangka  ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
 
Benar, tersangka sudah kita tangka tadi di rumahnya tanpa perlawanan, tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak tentang melarikan anak dibawa umur dan mencabuli anak dibawah umur, ujar Diansyah.

Diansyah juga menjelaskan bahwa kejadian pencabulan ini terjadi pada 27 Desember 2017 lalu. Dimana tersangka DT membawa kabur korban sebut saja Bunga yang merupakan siswi salah satu MTs di Kabupaten Tebo.

"Awalanya tersangka melarikan korban ke Tembesi ke tempat pamannya tersangka. Disanalah korban disetubuhi oleh tersangka DT, sebut Diansyah. (bjg)


Berita Terkait



add images