iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Bagus Admaja (39), Kamis (19/4) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi. Kurir sabu 1 Kg ini divonis 13 tahun penjara. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Arfan Yani.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Arfan Yani, membacakan putusan.

Selain vonis tersebut, terdakwa juga dikenakan denda oleh majelis hakim. "Terdakwa juga didenda Rp1 Miliar yang apabila tidak menyanggupinya akan diganti dengan pidana empat bulan kurungan," sambung hakim ketua.

Atas vonis ini terdakwa dan JPU diberikan oleh majelis hakim kesempatan bersikap tujuh hari kedepan. Yakni untuk memilih banding atau menerima putusan Majelis.

Vonis terhadap pria asal Bireun Provinsi Aceh, ini sebenarnya lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum selama 16 Tahun. (aba)


Berita Terkait



add images