iklan Terdakwa Sukri saat mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (19/4).
Terdakwa Sukri saat mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (19/4).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sukri, terdakwa penyandang difabel yang diduga sebagai perantara sabu seberat 3 Ons menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (20/4). Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Badrun Zaini, ini terdakwa divonis 12 tahun penjara.

"Mengadili terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun," ucap Badrun Zaini saat membacakan vonis.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan denda Rp1 miliar. "Apabila tidak menyanggupi diganti dengan pidana penjara empat bulan kurungan," sambung Badrun.

Terdakwa divonis bersalah dan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan hakim ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 14 tahun penjara. Keringanan inipun juga tampak pada hukuman pengganti yang harus diterima terdakwa apabila tidak sanggup membayar denda Rp1 miliar. Dalam tuntutan Dia dikenai subsider 6 bulan penjara. Sementara vonis hakim lebih ringan 2 bulan.

Diketahui terdakwa ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jambi setelah berusaha menjadi perantara sabu dari Aceh menuju Kota Jambi. Modusnya, terdakwa memasukkan paket sabu ke dalam tongkatnya. (aba)


Berita Terkait



add images