iklan

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, terus mengembangkan pengamanan pelaku illegal logging yang diamankan di Bungo.

Dikatakan Kadin Kehutanan Provinsi Jambi, melalui Kasi Linhut, Iman, pelaku  berinisial L yang merupakan warga Kabupaten Bungo.

"Kita masih lakukan pendalaman," katanya.

BACA JUGA : Breaking News!! Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Amankan Pelaku Ilegal Logging

Lanjutnya, barang bukti berupa kayu dan 1 unit mobil fuso berplat Jakarta dengan nomor polisi B9919BYU dan kayu sekira 20 kubik, diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Atas perbuatannya Pasal yang dikenakan pasal  88 ayat 1 huruf a juncto pasal 16, UU 18 tahun 2013 hukuman paling lama 5 tahun denda paling banyak 2,5 M.

"Pelaku dikenakan pelanggaran administrasi," ungkapnya. 

Untuk diketahui pelaku saat ini masih di periksa oleh PPNS di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. (Nur)


Berita Terkait



add images