iklan legal Loging di Kaki Gunung Kerinci saat Diamankan Tim gabungan dari Polres Kerinci, Polhut, dan TNKS.
legal Loging di Kaki Gunung Kerinci saat Diamankan Tim gabungan dari Polres Kerinci, Polhut, dan TNKS.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Tim gabungan dari Polres Kerinci, Polhut, dan TNKS, berhasil mengamankan Tiga pelaku pembalakan liar (Ilegal Loging) diwilayah kaki Gunung Kerinci.

Penangkapan tersebut dilakukan, berdasarkan informasi warga sekitar dengan maraknya pembalakan liar dikawasan kaki Gunung Kerinci yang merugikan masyarakat. Bahkan, akibat dari pembalakan liar tersebut, beberapa terakhir ini membuat terjadinya longsor dan banjir bandang di kawasan kawasan kaki Gunung Kerinci.

Tiga pelaku ilegal loging yang berhasil diamankan yakni Maradi alias pak Randes (49) warga Desa Tangkil Rt 06, Kecamatan Gunung Tujuh. Rudi Haryono (49), wraga Desa Lubuk Pauh, Kecamatan Gunung Tujuh. dan Deki Arnaldo (26), warga Nagari Pakan Salasa, Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan.

Kapolres Kerinci melalui Kanit Tipiter Polres Kerinci, Ipda Edi Mardi S.E. MM membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah mengamankan Tiga pelaku ilegal loging pada Minggu (22/04) kemarin. "Ketiga pelaku (MR, RD dan DK, red) ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan bersama sama dengan pihak TNKS terkait adanya aktivitas illegal logging di daerah Kayu Aro, KabupatenKerinci," ujarnya 

Ia menambahkan, dalam penggerebekan mereka berhasil menyita kayu olahan sebanyak 168 batang, dua unit sepeda motor dan satu unit mesin chainsaw.

Jenis kayu yang diamankan tersebut adalah jenis medang masuk dalam kelompok rimba campuran. "pelaku di jerat pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI NO 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.(adi)


Berita Terkait



add images