iklan Badrun Zaini.
Badrun Zaini.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Jambi Badrun Zaini, harus meninggalkan kursi yang baru Dia duduki kurang dari satu tahun.

Pasalnya, Badrun mendapatkan promosi jabatan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) di Samarinda, Kalimantan Timur. Informasi mengenai kepindahan hakim yang mengetuai perkara OTT KPK suap RAPBD Jambi 2018 ini dibenarkan oleh Humas PN Jambi Makaroda Hafat.

Hafat mengatakan, berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) Mahkamah Agung (MA) yang dilansir Senin 23 April 2018, memang ada nama Ketua PN Jambi. Beliau dipromosikan menjadi Hakim Tinggi pada PT Kalimantan Timur di Samarinda, ujar Makaroda.

Sementara, untuk pengganti Badrun, nama yang tertera adalah Edy Pramono, SH.MH, yang saat menjabat KPN Kupang.

Sementara ada nama hakim baru yang masuk ke dalam jajaran Pengadil PN Jambi. Yakni Effendi Mukhtar, Hakim PN Kelas I Khusus Jakarta Selatan (Jaksel), yang trerkenal kala mengabulkan Praperadilan dengan pemohon MAKI terhadap termohon KPK dalam kasus Century, juga masuk dalam daftar mutasi. Dia dimutasi ke PN kelas 1A Jambi.

Kita juga ada hakim baru yang masuk kesini, Effendi Mukhtar, tandasnya. (aba)


Berita Terkait



add images