iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus Uang Ketok Palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, dengan terdakwa Saipudin, Erwan Malik dan Arpan kembali digelar.

Bertempat di PN Tipikor Jambi, Rabu (25/4), agenda sidang kali ini adalah pembacaan vonis hukuman untuk tiga terdakwa oleh majelis hakim.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta rupiah.

Pantauan di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 13.40 WIB. Namun, pembacaan vonis hukuman ini dilakukan secara bergiliran.

Saat ini, terdakwa Saipudin mendapat giliran pertama. (wan)


Berita Terkait