iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus Uang Ketok Palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, dengan terdakwa Saipudin, Erwan Malik dan Arpan kembali digelar.

Bertempat di PN Tipikor Jambi, Rabu (25/4), agenda sidang kali ini adalah pembacaan vonis hukuman untuk tiga terdakwa oleh majelis hakim.

Pantauan di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 13.40 WIB. Namun, pembacaan vonis hukuman ini dilakukan secara bergiliran.

Saat ini, terdakwa Saipudin mendapat giliran pertama.

BACA JUGA : Sidang Vonis Tiga Terdakwa Kasus Uang Ketok Palu Dimulai

Pada kesempatan itu, majelis hakim membeberkan fakta-fakta persidangan. Mulai dari siapa saja saksi-saksi yang telah diperiksa di persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga menerangkan alur terjadinya kasus uang ketok palu untuk anggota dewan untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, yang diberikan oleh ketiga terdakwa tersebut. (wan)


Berita Terkait



add images