iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Saipudin, salah satu terdakwa kasus Uang Ketok Palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, divonis hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dan Denda Rp. 100 juta.

Vonis hukuman ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Badrun Zaini, pada sidang lanjutan di PN Tipikor Jambi, Rabu (25/4).

Terdakwa Saipudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertera dalam dakwaan sebelumnya. "Terdakwa punyak hak untuk pikir-pikir untuk menerima putusan ini," ujar Badrun Zaini.

BACA JUGA : Setelah Saipudin, Giliran Vonis Hukuman Arpan Dibacakan

Pantauan di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 13.40 WIB. Namun, pembacaan vonis hukuman ini dilakukan secara bergiliran untuk tiga terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta rupiah. (wan)


Berita Terkait



add images