iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Saipudin, salah satu terdakwa kasus Uang Ketok Palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, divonis hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis hukuman ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Badrun Zaini, pada sidang lanjutan di PN Tipikor Jambi, Rabu (25/4).

Sebelum vonis dibacakan, majelis hakim sempat membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Saipudin. Salah satunya melakukan tindak pidanana korupsi seusai penyuluhan pencegahan KPK di Jambi.

BACA JUGA : Sidang Vonis Tiga Terdakwa Kasus Uang Ketok, Majelis Hakim Beberkan Fakta Persidangan

Menurut hakim, Saipudin tidakkah mengindahkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Melakukan perbuatan korupsi setelah beberapa hari ada pencegahan KPK di Jambi," sebut hakim Erika.

Selain itu, mantan asisten III Setda Provinsi Jambi ini disebut tidak menyesali perbuatannya. "Tidak secara sadar menyesali perbuatannya," ujar hakim anggota ini. (wan/aba)


Berita Terkait



add images