iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Saipudin, salah satu terdakwa kasus Uang Ketok Palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Vonis hukuman ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Badrun Zaini, pada sidang lanjutan di PN Tipikor Jambi, Rabu (25/4).

BACA JUGA : Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Komentar Arpan

Pada kesempatan itu, Saipudin divonis hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara.

BACA JUGA : Penyidik KPK Geledah Kantor Asiang, ini yang Dibawa KPK

Saat digiring menuju mobil tahanan, Saipudin menyampaikan tidak mendapatkan keadilan dalam vonis hakim tersebut. "Ini tidak adil, harusnya paling tidak sesuai tuntutan JPU," sebutnya.

Karena menurutnya, dirinya tidak punya kepentingan dalam kasus ini. "Apa alasan hakim untuk menambah," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images