iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Majelis hakim membacakan vonis hukuman untuk Arpan, salah satu terdakwa kasus Uang Ketok Palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Sidang yang digelar di PN Tipikor Jambi, Rabu (25/4), majelis hakim yang diketuai oleh Badrun Zaini menjatuhkan hukuman kepada Arpan 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Majelis hakim menilai, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana yang tercantum dalam dakwaan.

"Terdakwa punya hak untuk pikir-pikir untuk mempertimbangkan atas putusan ini," tegas Badrun Zaini.

Dalam hal ini, Arpan terbukti melakukan perbuatan yang merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (wan)


Berita Terkait



add images