iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus Uang Ketok Palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, dengan terdakwa Saipudin, Erwan Malik dan Arpan, terus berlanjut.

Bertempat di PN Tipikor Jambi, Rabu (25/4), agenda sidang kali ini adalah pembacaan vonis hukuman untuk tiga terdakwa oleh majelis hakim.

Setelah Saipudin dan Arpan, giliran terdakwa Erwan Malik mendengarkan pembacaan vonis hukuman oleh majelis hakim. Saat ini, terdakwa Erwan Malik sudah berada di ruangan sidang.

Untuk diketahui, sebelumnya Saipudin dan Arpan divonis hukuman sama oleh majelis hakim yakni 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara. (wan)


Berita Terkait



add images