iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus Uang Ketok Palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, PN Tipikor Jambi, Rabu (25/4), dengan terdakwa Saipudin, Erwan Malik dan Arpan, terus berlanjut.

Setelah Saipudin dan Arpan, giliran terdakwa Erwan Malik mendengarkan pembacaan vonis hukuman oleh majelis hakim.

BACA JUGA : Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Komentar Arpan

Pada kesempatan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Badrun Zaini menjatuhkan hukuman kepada Erwan Malik 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Menurut mejelis hakim, terdakwa Erwan Malik telah terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana yang dicantumkan dalam dakwaan.

BACA JUGA : Penyidik KPK Geledah Kantor Asiang, ini yang Dibawa KPK

"Atas putusan ini, terdakwa diberi hak untuk mempertimbangkan selama 7 hari kedepan," ujar majelis hakim.

Untuk diketahui, sebelumnya Saipudin dan Arpan divonis hukuman sama oleh majelis hakim yakni 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara. (wan)


Berita Terkait



add images