iklan

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Satuan Reserse Kriminal Polres Batanghari, berhasil meringkus tersangka penggelapan mobil milik Syam Bisma, warga RT 04/01, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, IPTU Dimas Arki Jatipratama SIK mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Arif pada Jumat 13 April 2018 sekitar pukul 12.35 WIB.

"Tersangka atas nama Muhamad Taher Bin Seh, warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari," ungkap Dimas, kepada awak media di ruangannya, Rabu (25/4).

Dimas menjelaskan, tersangka menggelapkan mobil jenis Suzuki / AVI minibus no registrasi D 1768 ACZ. Modus tersangka dalam menjalani aksi dengan cara merental mobil milik korban.

"Mobil milik korban sengaja dirental tersangka selama dua hari. Itu modus yang dilakukan sebelum mobil tersebut digelapkan," tutur Dimas.

Tersangka Muhamad Taher kepada media mengaku aksi pengelapan mobil rental dilakukan seorang diri. Jasa rental telah dibayar selama dua hari. Biaya rental mobil untuk satu hari sebesar Rp300 ribu. Mobil tersebut lalu dijual senilai Rp12 juta.

"Duitnyo sudah habis untuk judi poker dan pesta bersama wanita," ungkap Taher. (rza)


Berita Terkait



add images