iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Vonis terhadap tiga terdakwa jilid pertama suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 telah diputuskan majelis hakim, Rabu (25/4). 

Dalam vonis tersebut, JPU KPK sebagai pihak penegak hukum yang menangani perkara ini , seperti memberi signal bakal ada lebih banyak lagi tersangka yang masuk ke balik jeruji besi.

Hal ini seperti disampaikan JPU KPK Febby Dwiyandospendi. Menurutnya dari putusan majelis hakim tersirat perkara ini tidak akan berhenti pada tiga terdakwa ini saja.

Diminta kami untuk mempelajarinya lebih lanjut, sebagai pembuktian nama-nama yang ada dalam dakwaan, sebutnya.

Hal ini sesuai dengan amar putusan majelis hakim yang menyebut terkait nama anggota DPRD yang belum ditetapkan secara hukum bersalah dalam dakwaan, agar dilakukan pembuktian oleh JPU KPK.

Kami berpesan agar orang yang namanya ada dalam lingkup kasus ini, masih ada waktu bertobat, ingatnya.

Hal ini menurut Febby dikarenakan pihaknya akan menjalankan instruksi hakim dengan mempelajari perkara tersebut secara lebih mendalam. Jika bukti sudah cukup bisa saja diproses oleh hukum, sebutnya.

Namun dia mengatakan saat ini nama yang dimaksud dalam dakwaan masih sebatas sinyal yang terus menguat. Segeralah bertobat, kalau bisa menyerahkan diri , katanya kembali mengingatkan. (aba)


Berita Terkait



add images