iklan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Vonis terhadap tiga terdakwa jilid pertama suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 telah diputuskan majelis hakim, Rabu (25/4).

Namun demikian, ketiga terdakwa yang telah divonis ini, sebelumnya telah meminta kepada pihak KPK untuk mengungkap pelaku utama dalam kasus ini.

Mengenai pengungkapan pelaku utama perkara ini, JPU KPK Febby Dwiyandospendi mengatakan, belum terlihat secara gamblang peran signifikan dari pihak yang disebutkan oleh para terdakwa, yakni dalam wujud kepala daerah Provinsi Jambi.

BACA JUGA : KPK Beri Sinyal Bakal Banyak Tersangka Lagi Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi 2018

Belum terlihat secara jelas keterlibatan gubernur Jambi (Zumi Zola, red) kala itu, tambah Febby. Namun dia mengatakan, pihaknya dalam perkara terdakwa lain perkara ini (Supriyono, red) juga akan terus mewujudkan pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini.

Kami sedang usahakan itu di perkara Supriyono, ungkap Febby.

Sementara untuk pelaku utama hingga saat ini Febby mengatakan, masih berada pada ketiga terdakwa yang telah divonis. Saat ini batasnya hanya yang melakukan korupsi secara bersama-sama (Erwan Cs, red) yang dijadikan pelaku utama, gumamnya. (aba)


Berita Terkait



add images