iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus perambahan Taman Nasional Kerinci Sebelat yang berada di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, dengan tersangka Azhari Cs segera menuju meja hijau.

Pasalnya, penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi sudah melakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.

Hal ini dibenarkan oleh Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Salpandri. Kata Dia, pelimpahan dilakukan Jumat (27/4).

Tadi sudah kita lakukan pelimpahan tahap II ke JPU Kejati Jambi. Sekarang proses di penyidik sudah selesai. Selanjutnya, penyusunan dakwaan untuk proses persidangan, ujar Kompol Salpandri, kepada wartawan.

Diketahui, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, adalah Indra, Maardi, Hasim dan Azhari. Penetapan Azhari sebagai tersangka, berbarengan dengan Hasim. Azhari, Maardi dan Indra diamankan di lokasi perambahan hutan di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin oleh warga Desa Renah Alai.

Saat itu, warga pribumi dan perambah yang masing-masing berjumlah ratusan orang nyaris bentrok. Sementara, Hasim diamankan karena ikut terlibat dalam kasus ini. Ratusan personel Brimob juga sempat dikerahkan ke lokasi, untuk menghindari bentrok. (pds)


Berita Terkait



add images