iklan Tiga terdakwa pemberi suap kasus uang ketok RAPBD Jambi 2018.
Tiga terdakwa pemberi suap kasus uang ketok RAPBD Jambi 2018.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga terdakwa pemberi suap kasus uang ketok RAPBD Jambi 2018, hari ini, Senin (30/04) resmi mengajukan banding terhadap vonis PN Tipikor Jambi pada (25/4) silam.

Permohonan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) ketiga terdakwa yakni mantan Plt Sekda Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Arpan dan mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipudin, diajukan oleh penasehat hukumnya,  Sri Hayani. SH.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, mengkonfirmasi terkait banding ini. "Ya, ketiga terdakwa hari ini telah resmi menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jambi," kata Makaroda.

Diketahui ketiga terdakwa divonis beragam. Yakni 3,5 tahun untuk Saipudin dan Arfan. Sementara Erwan mendapat 4 tahun pidana penjara. Dengan besaran denda yang sama yakni Rp100 Juta Subsider tiga bulan. Kini , setelah pihak terdakwa menyatakan banding, yang patut ditunggu adalah sikap JPU KPK.

Yang masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. Dengan hari terakhir bersikap untuk banding atau tidaka adalah Rabu (2/4) mendatang. (aba)


Berita Terkait



add images