iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo.

Tersangka yakni Ir Sarjono, Kadis Pertanian Tebo yang dalam kasus ini selaku Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan Embung.

Sumber terpercaya jambiupdate.co, menyebutkan, penetapan tersangka setelah ditemukannya dua alat bukti yang kuat.

Kasus Embung Tebo sudah ada 4 tersangka. Baru-baru ini penetapannya, ujar sumber terpercaya jambiupdate.co.

Selain itu, informasi yang didapat jika hari ini (2/5) keempat tersangka dipanggil ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp1,8 miliar.

Berdasarkan audit dari BPK RI Perwakilan Jambi, kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar. Dimana, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak. (pds)

 

 


Berita Terkait



add images