iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Pada hari ini Rabu (03/05) bertempat di Pengadilan Negeri Muarabulian, Terosman alias Mansur alias Kete di hadapkan pada majlis hakim yang di ketuai oleh Derman P. Nababan.

Sidang kali ini merupakan Putusan Vonis Hakim yang sebelumnya Mansur di tuntut oleh jaksa penuntut umum Hukuman Mati, namun saudara Mansur melalui pengacaranya meminta keringanan hukum.

" Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, dan terdakwa di adili dengan penjara seumur hidup"ungkap Ketua Hakim Derman P.Nababan

Untuk diketahui Mansur alias Kete terlibat dalam kasus pembunuhan beserta mutilasi warga SP 2 Desa Tidar Kuranji Kecamatan Maro Sebo Ilir bernama M.Dasrullah (45) warga desa Kubang Gaja Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Prov Sumatra Barat pada Kamis (7/12/2017) sekira pukul 14.00 WIB. (rza)


Berita Terkait



add images