iklan Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Mayriwan Ekaputra memperkenalkan layanan Sahabat Kakacab BPJS Ketenagakerjaan saat Gathering Insan Pers di Swiss-Bell Hotel kemarin (18/9)
Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Mayriwan Ekaputra memperkenalkan layanan Sahabat Kakacab BPJS Ketenagakerjaan saat Gathering Insan Pers di Swiss-Bell Hotel kemarin (18/9)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Tunggakan iauran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, mencapai Rp. 23 Miliar. Tunggakan Ini kebanyakan berasal dari perusahaan yang terbilang cukup besar. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala cabang BPJS Kesehatan Jambi, Mayriwan Ekaputra, dalam acara Gathering Insan Pers bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi bertempat di Swisbell-Hotel, Selasa (18/9).

Dirinya sangat menyayangkan hal tersebut. Padahal, iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat murah, hanya Rp 16.800 perbulan perorang, namun masih banyak juga yang nunggak.

"Ini merupakan tindak pidana, karena hak karyawan tidak dibayarkan, ancamannya bisa pidana penjara empat tahun sampai dengan pencabutan izin usaha," tandasnya. (kar)


Berita Terkait



add images