iklan Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Zumi Zola akhirnya resmi diberhentikan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ini merupakan peningkatan status dari Gubernur nonaktif sebelumnya. Status ini didapat Zola karena posisinya saat ini telah menjadi terdakwa didalam persidangan, yang mengharuskan dia melepaskan atribut gubernur.

Rahmad Hidayat, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jambi menyampaikan pihaknya baru menerima surat berkop Kepres Nomor 175/p/2018 tertanggal 14 September 2019 ini. Baru kita terima kemarin, sampainya.

Selanjutnya Rahmad menyebut ada dua poin dalam surat tersebut. Yakni memberhentikan sementara Zumi Zola sampai ada keputusan hukum tetap (Inkraht).

Dan wakil gubernur melaksanakan tugas dan kewenangan selaku pelaksana tugas seperti yang telah berjalan saat ini, ujarnya.

Rahmad juga menjelaskan sekarang berarti tidak ada lagi hak kewenangan untuk koordinasi mengatasnamakan Gubernur Jambi.

Kalau kemarin sebenarnya masih boleh koordinasi, tetapi tidak dilakukan, karena semua keputusan Plt Gubernur koordinasi dengan Kemendagri, sampainya.

Sekarang sama sekali putus garis koordinasinya, jelasnya dia hanya terima gaji pokok, tunjangan anak, istri , dan tunjangan kesehatan.

Nanti jika sudah putus inkraht (terpidana, red), maka tahap selanjutnya adalah pemberhentian habis, tidak terima gaji sama sekali lagi , sampainya. (aba)


Berita Terkait



add images