iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) kembali berpolemik. Persyaratan passing grade (ambang batas) membuat peserta banyak berguguran. Kuota yang telah ditetapkan pun tak penuhi. Jauh dari target.

Anggota Komisi II DPR RI, Azikin Solthan mengatakan, pihaknya kini mendapatkan keluhan dari beberapa daerah. Persoalan passing grade menjadi menyebabnya.

Ini harus dievaluasi. Bahkan perlu dilakukan tes ulang jika persentase kelulusan itu sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) kita saat ini, ujarnya saat dihubungi Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa (6/11).

Banyaknya peserta yang gugur akibat tak mencapai passing grade menimbulkan banyak spekulasi. Kata Azikin, pemerintah harus kembali mengkaji ulang standar passing grade.

Kalau banyak yang tak lulus itu bukan karena kualitas peserta kita yang tak memenuhi kualifikasi. Tetapi ada yang tak beres. Terutama penerapan standar passing grade ini, ungkapnya.

Sebelum jadwal tes dimulai, lanjut Azikin, memang telah timbul banyak kekhawatiran. Hal yang dipersoalkan adalah semua soal CPNS disamakan hampir di seluruh provinsi. Padahal kemampuan sumber daya manusia (SDM) pada masing-masing daerah berbeda.

Okelah jika yang membedakan adalah passing grade. Tetapi lihat kenyataannya. Hasilnya, banyak yang tak lolos dan kuota yang disiapkan tak terpenuhi, ucap lelaki yang juga eks Bupati Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan tersebut.

Memang pihaknya sepakat untuk menjaring ASN yang berkualitas dengan menambahkan syarat passing garde. Akan tetapi, kata Azikin, pemerintah juga harus realistis. Persoalan yang paling dikhawatirkan, penerimaan PNS tahun ini bisa tak memenuhi target, akibat banyaknya kuota yang terpenuhi.

Kualitas ASN memang kita utamakan. Tetapi saat ini kebutuhan PNS kita cukup mendesak. Banyak instansi saat ini yang tenaga honerernya lebih banyak ketimbang PNS. Ini harus jadi perhatian dan atensi. Saya khawatir hasil tes ini akan bermasalah ke depanya. Dan, gejala itu sudah terlihat, ungkapnya.

Nilai ambang batas atau passing grade pada tes CPNS 2018 telah diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 37 Tahun 2018. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publuk Kemenpan-RB, Mudzakir, mengatakan passing grade menjadi syarat mutlak penentu kebijakan kelulusan. Itu menjadi tolok ukur utama apakah peserta pantas menyandang status PNS. Peraturannya memang seperti itu, ujarnya singkat.

Mudzakir pun enggan memberi tanggapan perihal peserta yang tak mampu mencapai standar passing grade. Seperti kasus di Luwu Utara . Dimana dari 1.078 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hanya enam orang lolos. padahal ada 86 Kuota yang disiapkan.

(rdi/fin)


Berita Terkait



add images