JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai pasien kepala daerah yang ke 106 sejak KPK berdiri. Politikus yang pernah di Golkar, Demorat dan terakhir di Nasdem itu terbelit kasus pemerasan anggaran pendidikan terhadap kepala sekolah di 140 SMP Cianjur.
Menanggapi akan adanya fenomena ini, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickhar Hadjar menilai, jabatan kepala daerah sebagai lahan basah untuk mengembalikan modal yang sempat dikeluarkan seseorang ketika hendak mengikuti kompetisi politik.
Korupsi sudah menjadi budaya terutama dalam birokrasi dan sistem politik kita yang mahal untuk membeli kekuasaan, katanya saat dikonfirmasi, Senin (17/12).
Menurutnya, sikap kepala daerah semestinya bisa mengabdi mensejahterakan rakyat bukan malah mementingkan kepentingan pribadi, golongan dan kroninya.
Faktanya posisi kepala daerah dipandang sebagai lahan basah untuk pengembalian modal politik yang sudah dikeluarkan, imbuhnya
Lebih lanjut, dia mengatakan permasalahan mengapa kepala daerah selalu melakukan perbuatan korupsi karena pemidanaan tidak berjalan efektif. Salah satunya, sebut Fickar seperti pihak yang dihukum atau tengah menjalani hukuman di Lapas, sanggup membeli kamar yang mahal dan bahkan bisa membayar uang pemberian izin keluar dengan angka puluhan juta.
Artinya apa? Ya artinya pundi-pundi hasil korupsi masih besar jumlahnya sebagai benefit istirahat dari percaturan politik. Mengerikan masa depan politik Indonesia, tambahnya.
Dilain sisi akan adanya hal tersebut, dia meminta lembaga yang digawangi Agus Rahardjo cs ini tidak hanya asyik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Melainkan, membuat sistem penindakan yang jera dengan berkoordinasi pihak penegak hukum lain.
Harus memikirkan penindakan dan pencegahan korupsi ini lebih komprehenshif, yaitu bekerjasama lembaga negara atau masyarakat, tuturnya.
Misal dengan cara mempermalukannya atau dengan hukuman-hukuman lain yang tidak nyaman, pungkasnya.
Dalam kasus ini, selain Irvan, KPK juga sudah menetapkan status tersangka kepada Kadisdik Cecep Sobandi, Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin dan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.
KPK menduga Irvan meminta atau memotong 14,5 persen dari Rp 46,8 miliar DAK tersebut. Sementara itu, bagian khusus untuk Irvan adalah 7 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar.
(ipp/JPC)
Sumber: www.jpnn.com
