iklan Tersangka kasus suap di Kementerian PUPR saat di akan ditahan. Foto : Ridwan / Jawapos
Tersangka kasus suap di Kementerian PUPR saat di akan ditahan. Foto : Ridwan / Jawapos

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Penahanan terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Empat tersangka pemberi suap, ŽDirektur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU) ditahan di rutan KPK C1, Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU) ditahan di rutan KPK K4, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR) ditahan di Polda Metro Jaya dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL) ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Selain itu, untuk tersangka penerima suap dari pejabat Kementerian PUPR yakni PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR) ditahan di Polres Jakarta Selatan, Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN) ditahan di Polres Jakarta Pusat, sedangkan Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE) dan Donny Sofyan Arifin (DSA) ditahan di rutan Guntur.

Delapan orang tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (30/1).

KPK menduga, empat pejabat KemenPUPR telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp 1,42 miliar dan 22.100 Dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan, Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan ArifinŽ menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP, yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE sendiri diatur untuk mengerjakan proyek bernilai diatas Rp 50 miliar. Sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek dibawah Rp 50 miliar.

Ada 12 paket proyek KemenPUPR tahun anggaran 2017-2018 yang dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp 429 miliar. Proyek terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut yakni, pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp 210 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima, empat pejabat KemenPUPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rdw/JPC)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images