iklan Massa honorer K2. Foto : JPNN
Massa honorer K2. Foto : JPNN

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pertemuan pengurus pusat Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) dengan pejabat kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) membawa kabar baik.

Menurut Nur Baitih, pengurus pusat FHK2I, sistem kerja PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tidak akan merugikan honorer K2 (kategori dua).

Selain diberikan gaji dan berbagai tunjangan setara PNS, selama honorer K2 bekerja baik sebagai PPPK maka posisinya aman.

"Yang paling menggembirakan dalam pertemuan dengan KSP kemarin (29/1), kontrak PPPK hanya sekali sampai pensiun," kata Nur, sapaan karib Nur Baitih kepada JPNN, Rabu (30/1).

Mengutip penjelasan pejabat KSP, Nur mencontohkan, saat guru honorer K2 melamar PPPK usianya 35 tahun. Masa pensiun guru 60 tahun, maka kontraknya sampai 25 tahun.

Namun, kinerja PPPK akan dievaluasi setiap tahun sama persis PNS. Penilaian ini rutin dilakukan untuk melihat kinerja PPPK.

Berbeda dengan PNS yang bisa dimutasi ke daerah atau instansi lain, PPPK tidak bisa. Ketika diangkat jadi PPPK di instansi A, maka sampai pensiun di situ terus.

"Inikan sangat menguntungkan honorer K2. Mereka tidak akan dipindah-pindah lagi sampai pensiun," ucapnya. (esy/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images