iklan Salah satu ruas tol di Trans-Jawa (Galih Cokro/Jawa Pos)
Salah satu ruas tol di Trans-Jawa (Galih Cokro/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, - Lontaran usulan Ketua DPR Bambang Soesatyo agar pemerintah membuka akses jalan tol untuk sepeda motor langsung memicu respons. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengaku tengah membahasnya bersama lembaga terkait.

"Iya (sedang dikaji bersama, Red) BUJT (Badan Usaha Jalan Tol, Red), BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol), PU (Kementerian PUPR), dan Kementerian Perhubungan," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di gedung DPR, Jakarta, kemarin (29/1). Menurut Basuki, wacana memberi pemotor akses di jalan tol harus melalui pengkajian terlebih dahulu. Khususnya terkait implementasi teknisnya di lapangan.

Secara regulasi, Basuki mengatakan, motor memang bisa memasuki jalan tol. Misalnya yang sempat terjadi di jalan tol Jembatan Suramadu. Kemudian juga yang sampai sekarang masih dilakukan di tol Bali Mandara. Pertimbangan dalam pembahasan motor boleh masuk tol antara lain adalah ketahanan pengendara motor ketika melintasi jalan tol. Apalagi ketika ruas jalan tolnya relatif cukup panjang.

i¿¼Ilustrasi: Sepeda motor diwacanakan masuk tol. (Radar Lampung/Jawa Pos Group)

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan ketidaksetujuannya. Alasannya, motor bukan akomodasi jarak jauh. "Jarak pendek seperti di Suramadu (Surabaya, Red) dan di tol Bali itu boleh," tuturnya.

Menurut Budi, alasan utama ketidaksetujuannya adalah soal keamanan. Budi menegaskan bahwa kecelakaan sepeda motor menyumbang 70 persen kecelakaan transportasi di tanah air. "Coba bayangkan seandainya tol mulai Cikampek mau ke Cirebon. Mungkin ada orang Karawang mau ke Cirebon menggunakan sebelah kiri jalan tol dengan kondisi katakanlah hanya dibuat markah saja, bahaya kan?" ucapnya.

Dari sisi regulasi, sepeda motor memang diperbolehkan masuk jalan tol. Ketentuan itu terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi pasal 38 PP 15/2005 tentang jalan tol.

Namun, Budi menegaskan bahwa jalan tol merupakan kawasan bebas hambatan dan didesain untuk kendaraan roda empat serta harus berkendara dengan kecepatan tinggi. Dia mengilustrasikan, jika motor di jalan biasa berpapasan dengan mobil dengan kecepatan tinggi, dapat dipastikan motor goyang. "Apalagi, jalan tol kan terbuka. Anginnya besar," imbuhnya.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, jika ingin memberikan akses jalan tol kepada pengendara motor, pemerintah harus membuka jalur atau jalan baru. Dia menegaskan bahwa bahu jalan di jalan tol saat ini tidak bisa digunakan sebagai jalur pengendara motor. Meskipun bahu jalan diberi pembatas untuk keamanan pengendara motor.

Menurut Djoko, bahu jalan di ruas jalan tol berfungsi sebagai akses darurat. Ketika mogok, kendaraan bisa berhenti sementara di bahu jalan untuk mendapatkan penanganan awal. Nah, ketika akses bahu jalan pada ruas tol digunakan bagi pengendara motor, ruas jalan tol tersebut tidak lagi memiliki jalur darurat. "Bagaimana nanti jika ada mobil yang bannya bocor atau meletus misalnya?" kata dia.

Kalaupun pemerintah membangun jalur baru jalan tol untuk motor, pasti investasinya perlu dipertimbangkan. "Saya kira lebih baik jika parlemen mengusulkan program transportasi umum sebagai program strategis nasional," tuturnya. 

Editor : Ilham Safutra

Reporter : (wan/lyn/c9/ttg)


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images