iklan Ilustrasi perbuatan asusila (DOK.JAWAPOS.COM)
Ilustrasi perbuatan asusila (DOK.JAWAPOS.COM)

JAMBIUPDATE.CO, - Kepala Desa (Rio,red) sebagai pemimpin desa seharusnya memberikan contoh yang baik pada masyarakat. Namun tidak bagi dua oknum Rio di Kabupaten Bungo, ini. Keduanya yakni SH salah satu Rio di Kecamatan Jujuhan dan SI Rio di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

SH diduga sudah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu warganya. Ia nekat memeluk istri orang lain yang tinggal di dalam sebuah kebun karet beberapa waktu lalu.

Atas perbuatan yang ia lakukan, SH dituntut oleh keluarga korban sebesar Rp 20 juta sebagai bentuk perdamaian. Namun, secara sidang adat, permasalahan ini belum selesai.

"Kalau pihak keluarga pelaku dan korban sudah sepakat berdamai. Namun, secara adat belum selesai, karena damai tidak melalui proses sidang adat," ucap Syamsudin, tokoh masyarakat seperti dikutip Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Minggu (3/2).

Dijelaskannya, aksi ini yang kedua kalinya dilakukan oleh SH. Sebelumnya ia pernah juga melakukan tindakan asusila pada wanita lain yang juga merupakan warganya sendiri.

"Sebelumnya juga pernah, ia juga membayar uang perdamaian sekitar Rp 3,5 juta. Persoalan ini lagi - lagi tidak diselesaikan secara adat. Kami sebagai masyarakat berharap adanya penyelesaian secara acadat, agar ada efek jera terhadap pelaku," sebutnya.

Perbuatan asusila lainnya diduga dilakukan oleh SI. Rio ini diduga sudah menghamili seorang janda. Dari informasi, pelaku dan korban sudah melakukan pernikahan untuk menutupi perbuatannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (PMD) Bungo, Taufik Hidayat membenarkan adanya informasi perbuatan dua orang Rio tersebut. Hanya saja kasus ini belum belum bisa dibuktikan secara hukum atau adat.

"Informasinya memang benar. Saya juga sudah menurunkan anggota untuk menyelidiki persoalan ini. Tapi secara laporan resmi tentang kasus ini belum ada. Dengan demikian kita belum bisa mengambil tindakan," ucap Taufik.

Dijelaskannya, jika perbuatan dua orang oknum Rio ini terbukti secara hukum ataupun adat, maka hendaknya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hendaknya membuat rekomendasi terkait sanksi.

"Kita sifatnya hanya penyambung. Jika memang terbukti, nanti BPD yang merekomendasikan pemecatan, nanti baru kita yang akan meneruskannya pada pak Bupati. Tapi jika persoalan ini memang benar - benar terbukti," tutupnya.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : JPG


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images