iklan Pelanggan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bogor berbelanja dengan kantong plastik, Jumat (30/11). (Nelvi/Radar Bogor/Jawa Pos Group)
Pelanggan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bogor berbelanja dengan kantong plastik, Jumat (30/11). (Nelvi/Radar Bogor/Jawa Pos Group)

JAMBIUPDATE.CO, Kebijakan kantong plastik tidak gratis (KPTG) dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bisa menjadi pintu masuk untuk mendorong pembatasan konsumsi plastik secara nasional.

Di sisi lain, pemerintah punya pekerjaan rumah untuk memikirkan mekanisme pengolahan yang tepat.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 menunjukkan, sampah plastik Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Indonesia juga menjadi nomor dua di dunia sebagai penyumbang sampah plastik terbesar di laut.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah seharusnya menyikapi inisiasi Aprindo terkait dengan kantong plastik berbayar tersebut. Caranya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan payung hukum. Pada 2016, Aprindo meluncurkan kebijakan serupa. Namun, realisasinya tidak optimal karena belum ada beleid pembatasan konsumsi kantong plastik.

Usaha mengurangi konsumsi plastik juga bisa melalui kebijakan cukai plastik. Namun, hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum memungut cukai plastik. Padahal, wacana itu mengemuka sejak beberapa tahun lalu. Inisiatif Aprindo ini seharusnya disambut baik pemerintah karena ini bagus. Ini memaksa pemerintah untuk segera mengambil tindakan, katanya kemarin (2/3).

Bhima menambahkan, cukai plastik tersebut akan sangat penting untuk menolong pertumbuhan industri plastik. Sebab, nanti pungutan cukai plastik itu bisa disalurkan sebagai insentif kepada pelaku usaha plastik yang penjualannya menurun akibat diet plastik oleh peritel.

Ya, mau tidak mau pengusaha plastik pasti kesusahan dengan pembatasan plastik ini. Itu sebabnya, mereka harus dipancing dengan insentif fiskal agar mau beralih memproduksi plastik atau kantong yang bisa didaur ulang, papar Bhima.

Kebijakan cukai plastik sebenarnya mengemuka sejak 2016. Namun, sampai saat ini, belum ada aturan mengenai pungutan cukai plastik. Saat ini pembahasan mengenai cukai plastik masih dilakukan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Aturan tersebut dibahas antarlembaga. Mulai Kementerian Keuangan, KLHK, sampai Kementerian Kesehatan.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi yakin beleid mengenai cukai plastik segera keluar dan bisa diterapkan tahun ini. Namun, dia mengingatkan bahwa spirit utama rancangan peraturan pemerintah (RPP) itu bukan mengenai peningkatan pendapatan negara, melainkan lebih kepada pengendalian penggunaannya.

Cukai ini mirip seperti cukai rokok, cukai alkohol, yang fungsinya untuk membatasi konsumsi barang-barang itu. Di Bea dan Cukai sendiri sudah siap menerapkan kalau sudah ada aturannya. Cuma, masih ada hal-hal yang perlu dibahas dengan pihak-pihak lain, ucapnya.

Saat ini upaya untuk mengurangi sampah plastik memang sudah ada. Beberapa daerah menerapkan kebijakan diet kantong plastik. Misalnya, Kota Bogor dan Kota Banjarmasin. Beberapa gerai ternama sudah mengikuti peraturan daerah (perda). Pengurangan konsumsi kantong plastik dilakukan untuk mengurangi sampah plastik yang butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun agar bisa terurai.

Di Kota Bogor, sejak 1 Desember 2018, seluruh toko modern dan pusat perbelanjaan dilarang menyediakan kantong plastik untuk pelanggan. Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Di Surabaya, perda khusus mengenai pengurangan kantong plastik memang belum ada. Namun, ada imbauan dari wali kota. Salah satunya, SE Nomor 660.1/13187/463.7.12/2018 tentang imbauan pengurangan sampah plastik. SE yang diterbitkan pada 3 Desember 2018 itu memuat empat pokok langkah pengurangan sampah plastik.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Lingkungan DKRTH Andini Kusumawardani menjelaskan, empat langkah itu adalah menggunakan kantong plastik ramah lingkungan, menghindari pemakaian styrofoam, membatasi wadah sekali pakai, dan melakukan daur ulang sampah secara mandiri atau pada pihak lain yang berkompeten. Di Surabaya sendiri sudah ada TPS 3R, katanya.

Gerakan lain yang kini dilakukan pemkot untuk mengurangi sampah plastik adalah melalui transportasi publik. Misalnya, lewat Suroboyo Bus. Pembayaran tiket pada transportasi itu menggunakan plastik botol air mineral.

Rancangan peraturan daerah tengah disiapkan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Jawa Pos pernah mewartakan, poin tersebut tercantum dalam raperda pengelolaan sampah dan kebersihan Kota Surabaya. 

Guru besar Departemen Biologi Unair Prof Agoes Soegianto menilai, kebijakan plastik berbayar perlu diiringi dengan kebijakan lain. Yakni, mekanisme pengolahan sampah secara baik. Tanpa itu, kebijakan plastik berbayar tidak akan efektif mengurangi sampah plastik.

Penelitian Jenna R. Jambeck pada 2015 menunjukkan, Indonesia menjadi negara nomor dua di dunia dengan produksi sampah plastik. Menurut dia, menumpuknya sampah plastik di Indonesia terjadi karena tidak ada pengolahan yang benar. Sampah tidak diolah kembali. Akibatnya, sampah-sampah plastik itu kembali ke alam dan mencemari lingkungan. Solusinya adalah kebijakan strategis pengolahan sampah oleh pemerintah. Itu lebih penting daripada sekadar isu plastik berbayar. 

Editor : Ilham Safutra

Reporter : (rin/elo/c19/c10/fal)


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images