iklan Ilustrasi. Foto : JPNN
Ilustrasi. Foto : JPNN

JAMBIUPDATE.CO - Rencana rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) di lingkungan pemprov dan kabupaten/kota di Jatim segera bergulir setelah sempat tertunda.

Pemprov memastikan, pegawai non-PNS itu bakal direkrut pada tahap kedua seleksi PPPK yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Untuk tahap pertama, rekrutmen tenaga PPPK di pemprov akan diperuntukkan bagi tenaga pendidik dan penyuluh pertanian.

"Direncanakan diadakan bulan ini. Namun, untuk kepastiannya, kami menunggu jadwal dari pusat," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Anom Surahno.

Dia menjelaskan, dari hasil koordinasi pemprov dengan Kemen PAN-RB, rekrutmen tahap awal tersebut diperuntukkan bagi para tenaga honorer K-2 di lingkungan pemprov. Termasuk, lanjut dia, juga membahas kuota dan formasi yang dibuka.

Dalam tahap pertama nanti, jumlah PPPK yang direkrut mencapai 858 formasi. Paling banyak untuk tenaga guru (778 formasi).

Sementara itu, 80 formasi diperuntukkan bagi tenaga penyuluh pertanian. Jumlah tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan proyeksi awal yang disusun. Awalnya, pemprov menyiapkan jatah 782 formasi.

Namun, jika dibandingkan di pemprov, jumlah pegawai yang bakal direkrut menjadi PPPK itu masih sedikit. "Sebab, sesuai rencana, rekrutmen tersebut akan dilakukan secara bertahap," terang Anom.

Jika dibandingkan dengan daerah lain, rekrutmen PPPK di lingkungan Pemprov Jatim terbilang telat. Sebab, pemprov menunda agenda itu.

Selain sinkronisasi data K-2, anggaran gaji untuk PPPK belum teralokasi di APBD. Lantas, bagaimana solusinya?

Rencananya, alokasi dana gaji tenaga PPPK disiapkan di perubahan APBD (PAPBD) pada 2019. "Mereka baru bertugas setelah anggaran disahkan," ujar Anom.

Di Jatim, cukup banyak tenaga non-PNS di lingkungan pemprov. Di sektor pendidikan, saat ini ada 21.754 tenaga yang tersebar di berbagai lembaga pendidikan. Itu belum termasuk sektor lain.

Sebelumnya, pemerintah membuat kebijakan rekrutmen PPPK. Tak terkecuali pemprov dan pemerintah kabupaten/kota di Jatim.

Dalam rekrutmen itu, instansi tersebut memberikan prioritas bagi tenaga non-PNS yang saat ini sudah ada.

Sesuai kebijakan pemerintah, pegawai berstatus PPPK memiliki banyak kesamaan dengan PNS. Terutama dari sisi gaji, tunjangan, dan remunerasi.

Bedanya, PPPK tidak memperoleh dana pensiun. Selain itu, PPPK tidak bisa memperoleh kenaikan jenjang karir sebagai pegawai struktural layaknya PNS. (ris/c5/diq/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images