iklan Anggota KPPS yang meninggal dunia. Foto : Dwi Restu / Kaltim Post
Anggota KPPS yang meninggal dunia. Foto : Dwi Restu / Kaltim Post

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - KPU dan Bawaslu menggandeng Kementerian Kesehatan untuk melakukan penyelidikan kasus meninggalnya ratusan petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) dalam Pemilu 2019.

Kemenkes telah menerima laporan dari empat provinsi pada Sabtu (11/5). Kematian terbanyak dikarenakan gagal jantung.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan kementeriannya sudah menerima laporan hasil investigasi penyebab meninggalnya petugas penyelenggara Pemilu dari dinas kesehatan di empat provinsi.

Empat provinsi itu yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kepulauan Riau. Berdasarkan data KPU Pusat per 10 Mei, petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal di DKI Jakarta sebanyak 22 jiwa, Jawa Barat 131 jiwa, Kepulauan Riau tiga jiwa, dan Sulawesi Tenggara enam jiwa.

Dia menyatakan laporan investigasi dinas kesehatan DKI Jakarta, penyebab korban meninggal diantaranya karena oleh infarc miocard (penyumbatan otot jantung), gagal jantung, koma hepatikum (gagal hati), stroke, respiratory failure (gagal napas), dan meningitis.

Di Jawa Barat disebabkan oleh gagal jantung, stroke, respiratory failure, sepsis (peradangan), dan asma.

Di Kepulauan Riau meninggalnya petugas penyelenggara Pemilu disebabkan oleh gagal jantung dan kecelakaan. Sedangkan di Sulawesi Tenggara disebabkan oleh kecelakaan, tuturnya.

Oscar meminta kepada masyarakat agar tetap tenang. Pekerjaan sebagai petugas pemilu juga dituntut kondisi kesehatan yang prima. Maka para petugas pemilu yang mengidap penyakit tertentu akan terpicu bila tidak mengatur waktu bekerja yang berlebihan, ungkapnya.

Sebelumnya, Kemenkes telah menyiagakan tenaga kesehatan sejak sebelum waktu pencoblosan dimulai pada 17 April. Oscar menambahkan komunikasi dengan tenaga kesehatan di daerah, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum tanggap Pemilu serentak.

Selanjutnya Kemenkes mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/III/1681/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Petugas KPPS/PPK yang Memerlukan Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Kesehatan pada 23 April dan surat edaran nomor HK.02.02/III/1750/2019 tentang Audit Medis dan Pelaporan Petugas KPPS/PPK/Bawaslu yang Sakit dan Meninggal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada 29 April.

Disusul pada 7 Mei keluar surat edaran nomor HK.07.01/III/1792/2019 tentang Pelaksanaan Review Kematian dan Laporan Pelayanan. (lyn/tau)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images