iklan Ilustrasi jalan tol ruas Merak-Tangerang yang krp macet saat aduk mudik karena panjangny daftar tunggu menyeberang di Merak-Bakauheni, (Dok.JawaPos.com)
Ilustrasi jalan tol ruas Merak-Tangerang yang krp macet saat aduk mudik karena panjangny daftar tunggu menyeberang di Merak-Bakauheni, (Dok.JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO,  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberlakukan sejumlah strategi dan langkah antisipasi lonjakan kepadatan arus mudik di penyeberangan lintas Merak-Bakauheni. Rekayasa lalu lintas Kemenhub ini diharapkan menghindari penumpukan kendaraan pada jam-jam tertentu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa permasalahan yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan Angkutan Lebaran (Angleb) pada lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni adalah adanya kecenderungan pemudik untuk menyeberang pada malam hari. Yakni sekitar pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.

Kecenderungan menyeberang malam inilah yang sering membuat panjangnya antrian kendaraan mulai 3-5 jam hingga ke jalan tol antriannya, kata Budi dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Selasa (21/5).

Oleh sebab itu, Budi menyatakan akan melakukan beberapa strategi untuk memperlancar arus penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni. Salah satunya akan melakukan ketentuan operasi kapal yang hanya berukuran lebih dari 5.000 GT.

Juga ada imbauan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terkait skema kebijakan ganjil/genap di Lintas Merak-Bakauheni, tuturnya.

Pemberlakuan Ganjil Genap akan dimulai sejak pukul 20.00 WIB- 08.00 WIB untuk kendaraan roda 4 yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak pada tanggal 30 Mei (H-6) sampai 2 Juni (H-3). Sementara arus balik di Pelabuhan Bakauheni pada 7 Juni (H+1) sampai 9 Juni (H+3).

Misalnya saja bagi yang ingin menyeberang dari Merak pada H-6 tanggal 30 Mei pukul 20.00 sampai tanggal 31 Mei pukul 08.00 (H-6) dapat menggunakan kendaraan plat genap. Sementara bagi pemudik yang menyeberang pada H-5 tanggal 31 Mei pukul 20.00 sampai tanggal 1 Juni pukul 08.00 dapat menggunakan kendaraan plat ganjil. Pada H-4 tanggal 1 Juni pukul 20.00 sampai 2 Juni pukul 08.00 untuk kendaraan plat genap. Dan pada H-3 tanggal 2 Juni pukul 20.00 sampai 3 Juni pukul 08.00 untuk kendaraan plat ganjil.

Pada arus balik di Bakauheni saat H+1 pada tanggal 7 Juni pukul 20.00 sampai 8 Juni pukul 08.00 dapat menggunakan plat genap. Pada H+2 tanggal 8 Juni pukul 20.00 sampai 9 Juni pukul 08.00 berlaku untuk kendaraan plat ganjil. Pada H+3 tanggal 9 Juni pukul 20.00 sampai 10 Juni pukul 08.00 berlaku untuk kendaraan plat genap.

Sementara untuk waktu siang hari tidak berlaku skema ganjil genap ini baik pada arus mudik maupun balik. Selain kebijakan ganjil genap tersebut, mereka juga akan melakukan beberapa strategi, sebagai berikut:

1. Optimalisasi pencapaian trip dengan rekayasa pola operasi kapal untuk percepatan bongkar muat dan waktu pelayaran.
2. Pengaturan pemuatan kendaraan roda 2 yang diangkut melalui dermaga dan kapal tertentu (situasional).
3. Pemasangan informasi melalui Variable Message Signs (VMS) di Tol menuju Merak pada KM 32 dan KM 64.
4. Melakukan koordinasi dengsn pihak terkait mengenai pergerakan pemudik pada sisi jalan, pelabuhan, dan laut untuk percepatan pelayanan.
5. Mengupayakan kapal bantuan untuk memecah konsentrasi pemudik di Merak melalui pelabuhan Indah Kiat dan Ciwandan serta kapal TNI AL dari pelabuhan Tanjung Priok ke Pelabuhan Panjang
6. Pemberlakuan cashless untuk mempercepat proses transaksi di loket serta penjualan secara online.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : Igman Ibrahim


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images