iklan Evi Apita Maya, caleg DPD terpilih dari dapil NTB didampingi kuasa hukumnya. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Evi Apita Maya, caleg DPD terpilih dari dapil NTB didampingi kuasa hukumnya. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad. Dalam putusannya, majelis hakim MK menilai dalil permohonan soal edit foto pesaing calon DPD Evi Apita Maya tidak jelas dan kabur.

Menolak permohon pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Jumat (9/8).

Dalam gugatannya, Farouk mempermasalahkan foto pencalonan Evi di surat suara yang telah diedit melewati batas wajar dan telah memanipulasi masyarakat. Dalam pertimbangannya, dalil tersebut seharusnya diajukan ke Bawaslu karena masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Hakim Suhartoyo memandang, berdasarkan keterangan Bawaslu NTB, keberatan yang diajukan pemohon ialah saat pemungutan suara sudah selesai. Kemudian, diketahui tidak ada keberatan soal spesimen foto surat suara calon DPD NTB saat tahapan Daftar Calon Sementara (DCS).

Sehingga MK berpendapat dalil pemohon dikesampingkan dan tidak beralasan secara hukum, ucap hakim Suhartoyo.

Dalil pemohon lainnya, terkait adanya money politic yang dilakukan Evi tidak bisa dibuktikan oleh Farouk. Bahkan soal dalil penggelembungan suara sebanyak 738 suara dianggap tidak signifikan. Pasalnya selisih suara antara Farouk dan Evi sangat jauh. Evi yang berada pertama memperoleh 283.932, sedangkan Farouk hanya mendapatkan 188.687.

Jika penggelembungan suara itu benar adanya, hasilnya tidak memengaruhi peringkat suara DPD, tegas Suhartoyo.

Oleh karena itu, gugatan Faroouk terhadap Caleg Evi Apita Maya tidak terbukti melanggar aturan pemilu dan nantinya KPU akan menetapkan caleg DPD terpilih pascaputusan MK.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Sumber: jpnn.com

Berita Terkait



add images