iklan Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Orivan Irnanda.
Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Orivan Irnanda. (Reza / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kepolisian Resort (Polres) Batanghari kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus Kahutla. Khususnya yang terjadi di hutan konsesi kawasan PT REKI, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Orivan Irnanda. Ia mengatakan, bahwa pihaknya kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus Karhutla.

“Tersangka yang satu ini sebelumnya adalah saksi. Penyidik meningkatkan status menjadi tersangka karena telah memenuhi unsur. Sebelumnya 18 orang telah ditetapkan tersangka dari 22 orang yang diamankan," ungkapnya.

Untuk tiga orang lainnya, sambung Kasat, pihaknya telah melepaskan dari sel tahanan Polres Batanghari. Dilepasnya tiga orang ini karena penyidik tidak menemukan unsur keterlibatan ketiga orang dalam kasus tersebut.

"Sabtu lalu tiga terduga pelaku kita keluarkan dari sel karena tidak memenuhi unsur," ujarnya.

Seperti diketahui, kelompok terduga pelaku perambah dan pembakaran hutan konsesi dalam area PT REKI bukan penduduk lokal. Mereka berasal dari luar daerah Jambi, seperti Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Utara. (rza)


Berita Terkait



add images