iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH– Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Sungai penuh, Tahun 2019 ini terdapat 10 ASN di Kerinci Sungai Penuh yang terlibat kasus perceraian.

"Dari 10 kasus itu, ada 8 cerai talak dan 2 cerai gugat," ujar Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh, Ikhsanuddin.

Diakuinya, sejauh ini terdapat 423 kasus perceraian selama 2019 di Kota Sungai Penuh. Data ini, menurun jika dibandingkan dari angka pada tahun 2018 yakni sebanyak 435 Perkara.

“Angkanya menurun dari tahun sebelumnya, yakni ditahun 2018 ada sebanyak 435 perkara, sedangkan pada tahun 2019 hingga bulan Oktober ini ada sebanyak 423 perkara,” bebernya

Selain terdapat dari oknum PNS, akunya, juga terdapat dari apararat dan yang lainnya dari masyarakat umum. “Untuk PNS dan aparat ada 12 perkara, yaitu PNS ada 8 cerai talak dan 2 cerai gugat. Sedangkan aparat ada sebanyak 2 perkara cerai talak,” tuturnya. (adi)


Berita Terkait



add images