iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Meskipun sudah ada Perda Bungo, tentang larangan truk pengangkut barang masuk dalam kota siang hari, tapi masih saja mereka masih membangkang.

Setiap harinya, truk masih kedapatan bebas membongkar barang didalam kota. Sementara pihak terkait seperti membiarkan tanpa melakukan penertipan.

Terkait hal ini ketua LSM Padam meminta Pemkab Bungo untuk tegas. Menurutnya, pembiaran selama inilah yang membuat penguusaha meraja lela.

"Dari dulu tidak pernah tegas. Padahal mereka bisa bongkar malam hari. Karena dibirkan makanya merajalela. Itu yang di Simpang PU bahkan dekat pos Lalu Lintas," ucapnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini Kabid Trantib Dinas Sat Pol PP dan Damkar Bungo, Ihwan Syam sangat menyayangkan mobil fuso masuk dalam kota untuk mengantar barang ke pemilik toko.

"Kami sudah konfirmasi pihak pengusahanya, untuk kedepan tidak terulang lagi. Jika terulang, maka baru kita ambil tindakan tegas ," ucap Ihwan Syam. (ptm)


Berita Terkait



add images