iklan Pihak WTC saat menggelar konferensi pers terkait penggadaian bangunan mall WTC kepada Qatar National Bank (QNB) yang dihadiri oleh narasumber Dr. H. Fauzi Syam selaku akadmisi Fakultas Hukum Universitas Jambi di Aston Hotel kemarin (15/11).

 
Pihak WTC saat menggelar konferensi pers terkait penggadaian bangunan mall WTC kepada Qatar National Bank (QNB) yang dihadiri oleh narasumber Dr. H. Fauzi Syam selaku akadmisi Fakultas Hukum Universitas Jambi di Aston Hotel kemarin (15/11).   (Andri BA / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pihak WTC menggelar konferensi pers guna menjelaskan permasalahan yang terjadi terkait penggadaian bangunan Mall WTC kepada Qatar National Bank (QNB) sebagai agunan pinjaman sebesar Rp55 Miliar. Bertempat di hotel Aston (15/11) Kota Jambi.

Pihak WTC atau yang tergabung dalam PT.Simoa Putra Prayuda (SPP) diwakili oleh Jabar selaku Juru bicara. Selain itu adapula narasumber Dr.H.Fauzi Syam selaku Dosen Hukum administrasi hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi. Yang juga Fauzi merupakan Kepala Biro Hukum Pemprov Jambi saat dilakukan Build, Operate and Tansfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) dengan PT.SPP atau yang membawahi Mall WTC Jambi pada April tahun 2007 yang berlaku hingga 2037 atau 30 tahun masa Isu hukum yang harus dijawab karena pemberitaan selama ini kata Fauzi yakni seperti hak status tanah kepemilikan Pemda dalam kerja sama BGS menurut PMDN 17/2017 dan ketentuan tanah objek kerjasama dapat dijadikan jaminan hutang.


Berita Terkait



add images